PERKOSA SANTRI KEPALA BAITUL DITANGKAP POLISI

PERKOSA SANTRI KEPALA BAITUL DITANGKAP POLISI

BursaMetro. Perkosa Santri Kepala Baitul Ditangkap Polisi Seorang santri di Aceh Tenggara diduga diperkosa Kepala Baitul Mal yang juga pimpinan pesantren berinisial SA. Kasus itu terungkap setelah korban kabur dari pesantren dan melapor kepada orang tuanya jika dia telah diperkosa oleh kepala Baituk Mal.

“Korban lari dari pondok pesantren pada hari Kamis dan melaporkan kejadian tersebut pada orang tuannya” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto saat dimintai konfirmasi.

PERKOSA SANTRI KEPALA BAITUL DITANGKAP POLISI
PERKOSA SANTRI KEPALA BAITUL DITANGKAP POLISI

Kasus itu dilaporkan ke polisi, Jumat (21/1). Setelah dilakukan penyelidikan, SA ditangkap, Sabtu (22/1) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Aceh .

Menurut Suparwanto, pemerkosaan itu diduga dilakukan SA pada Agustus 2021 hingga 19 Januari 2022. Korban disebut tidak berani melapor karena diancam pelaku, korban diancam untuk jangan melapor kepada siapaun.

SA kini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. Suparwanto menjelaskan, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara itu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemerkosaan terhadap santri.

“Untuk korbannya satu orang anak berusia 16 tahun,” jelasnya.Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, SA diduga memperkosa korban di kamarnya di pondok pesantren sebanyak empat kali. Pelaku juga disebut memperkosa korban di sebuah vila di Aceh Tenggara.

“Modus pelaku adalah menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” kata Winardy.

Korban tidak berani melapor kepada orang tua karena takut diancam,apalagi oelaku merupakan pimpinan kepala pondok pesantren.

Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara berinisial SA memperkosa seorang anak berusia 16 tahun. Korban adalah santri di pesantren yang dipimpin SA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA diduga memperkosa korban sebanyak lima kali di tempat berbeda. Pemerkosaan disebut dilakukan sejak 2021 lalu.

“Korban diperkosa sejak Agustus 2021 hingga 19 Januari 2022,” ujarnya.

SA saat ini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih menyelidiki motif SA memperkosa korban.

Minggu Januari 2022 13.19 WIB

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *